RIAUIN.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Riau dan jajaran polres resmi melimpahkan 17 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Kejaksaan Penuntut Umum. Pelimpahan berkas dan tersangka ini merupakan bagian dari penanganan 32 perkara karhutla yang diusut sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan masih terus berjalan di lapangan.
"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Senin (24/8/2026).
Kepolisian menegaskan seluruh kasus yang ditangani saat ini masih didominasi oleh perorangan. Kendati belum ada perusahaan yang dijerat, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menyeret pihak korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan dalam proses penyidikan.
"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.
Salah satu titik lokasi yang menjadi fokus utama penyidik saat ini berada di areal PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Polisi menyoroti aktivitas ilegal di kawasan tersebut karena peruntukannya merupakan zona hijau yang dilindungi.
"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro.
Selain fokus di areal konservasi, kepolisian juga mengusut kebakaran lahan di wilayah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Berkas perkara tersebut kini tengah didalami oleh Polres Kampar dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," tutur Kombes Pol Ade Kuncoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama mayoritas tersangka nekat membakar areal hutan adalah untuk pembukaan lahan perkebunan secara instan dan murah.
"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Memang ada satu yang tidak sengaja," ucap Kombes Pol Ade Kuncoro. (*)