RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan fleksibilitas jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas pada Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi para orangtua di Riau agar dapat mendampingi anak-anak mereka di hari pertama tahun ajaran baru.
Kebijakan khusus tersebut disahkan melalui Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 yang diterbitkan pada Minggu (12/7/2026). Aturan ini sekaligus menjadi implementasi lokal di Provinsi Riau dalam mendukung program nasional penguatan ketahanan keluarga.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa kehadiran orangtua, terutama sosok ayah, sangat krusial dalam memberikan dukungan moral kepada anak yang baru memasuki lingkungan sekolah baru. Menurut dia, memori hari pertama sekolah akan terus diingat oleh anak hingga mereka dewasa.
"Bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bapak ibu yang punya anak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah," ujar Agung di Pekanbaru, Senin.
Agung menambahkan, dispensasi waktu ini menyasar pegawai yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar, hingga sekolah menengah. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membangun hubungan emosional yang lebih kuat di dalam keluarga sejak dini.
Langkah taktis Pemkot Pekanbaru ini juga merujuk pada arahan dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang dikeluarkan pada 10 Juli lalu mengenai imbauan serupa untuk aparatur negara.
Kendati memberikan kelonggaran di pagi hari, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan. Fleksibilitas ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik di kota bertuah tersebut.
Manajemen internal di setiap instansi diwajibkan tetap berjalan normal agar masyarakat Riau yang membutuhkan pelayanan administratif pada hari Senin tidak telantar. Setiap abdi negara yang memanfaatkan kebijakan ini diminta langsung melapor dan kembali bertugas segera setelah proses pengantaran anak selesai. (Bil)