Kanal

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten Siak menghormati proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak. Kasus tersebut diminta menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja sesuai aturan dan menjaga amanah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengingatkan seluruh ASN agar memegang teguh pesan yang selama ini berulang kali disampaikan Bupati Siak Afni dan Wakil Bupati Syamsurizal. Seluruh jajaran diminta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum harus dihormati. Sejak awal Ibu Bupati dan Bapak Wakil selalu berpesan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan baik, menjaga amanah, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Mahadar kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Mahadar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polres Siak. Meski demikian, semua pihak tetap diminta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik pungutan liar maupun tindakan pemerasan yang tidak dapat ditoleransi.

"Ibu Bupati dan Bapak Wakil telah berulang kali menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Mahadar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta menggerus kepercayaan masyarakat.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak," tegasnya.

Di sisi lain, Mahadar memastikan pelayanan kepada masyarakat di Dinas Perhubungan tetap berjalan normal. Untuk sementara, tugas Kepala Dinas Perhubungan dijalankan oleh Sekretaris Dinas agar roda organisasi dan pelayanan publik tidak terganggu.

Sebagai langkah pembenahan, seluruh kepala OPD, camat, lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diminta segera melakukan evaluasi internal guna menutup celah terjadinya penyimpangan.

Mahadar juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungli maupun pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah.

"Komitmen pimpinan sangat jelas. Masyarakat jangan ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau pelanggaran hukum yang dilakukan ASN," katanya.

Dia berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar menjaga integritas serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Mari kita jaga institusi ini dari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," tutup Mahadar. -juh
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler