RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau kini tengah merancang payung hukum baru untuk meningkatkan standar keamanan bagi generasi muda di Bumi Lancang Kuning. Langkah ini ditempuh melalui revisi atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak guna merespons dinamika sosial serta ancaman kejahatan digital yang kian mengintai.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, perubahan regulasi tersebut menjadi krusial sebagai fondasi dalam menangani berbagai persoalan kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan salah terhadap anak. Menurutnya, pembaruan aturan ini akan mengintegrasikan sistem layanan mulai dari pendampingan hukum, penyediaan rumah aman, hingga rehabilitasi psikis korban.
“Kami menyadari bahwa sistem perlindungan yang ada saat ini perlu penyegaran agar lebih adaptif dengan tantangan zaman. Fokus utama kita adalah memastikan hak-hak anak terpenuhi secara maksimal, terutama bagi mereka yang berada di kelompok rentan,” kata SF Hariyanto saat menanggapi pandangan umum fraksi DPRD Riau dalam rapat paripurna di Pekanbaru, Senin (22/06/2026).
SF Hariyanto mengungkapkan, kebijakan yang tengah disusun tidak hanya menyasar aspek fisik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Ruang digital, yang kini menjadi akses utama bagi anak-anak di Riau, turut menjadi prioritas untuk diawasi ketat. Ia menyebut literasi digital bagi keluarga dan pengawasan konten berbahaya menjadi bagian tak terpisahkan dalam draf Ranperda tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan, termasuk mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Jangkauan layanan ini nantinya dipastikan menyentuh hingga wilayah pelosok, kawasan perkebunan, serta daerah pesisir yang selama ini memiliki tantangan geografis tersendiri dalam akses perlindungan.
“Sinergi lintas sektor akan kita perkuat, termasuk keterlibatan aktif Forum Anak dan dukungan pendanaan yang berkelanjutan. Kami ingin regulasi ini bersifat implementatif, bukan sekadar dokumen administratif, agar setiap anak di Riau mendapatkan perlindungan yang setara,” ujar SF Hariyanto.
Dalam pembahasan bersama panitia khusus nantinya, seluruh masukan dari DPRD Riau akan diakomodasi untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Ranperda tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya kabupaten dan kota layak anak di seluruh wilayah Riau sebagai komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masa depan generasi penerus pembangunan daerah. (Bil)