RIAUIN.COM - Upaya mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau kini makin bertumpu pada ketegasan penegakan hukum di tingkat tapak. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang warga berinisial S (54) sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan musnahnya sekitar 180 hektar lahan produktif milik masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta merampungkan gelar perkara. Fokus penanganan kini diarahkan pada percepatan pemberkasan agar kasus tersebut dapat segera bergulir ke meja hijau sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari deteksi dini melalui sistem digital Dashboard Lancang Kuning pada pertengahan Maret lalu. Pola pemantauan berbasis teknologi ini memicu tim lapangan untuk langsung mengisolasi titik api yang terpantau di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan intensif, titik awal api diketahui bersumber dari area yang dikelola oleh S. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa instalasi selang air dan bibit kelapa sawit dalam polybag yang telah kondisi hangus terbakar.
Dalam menyusun konstruksi perkara, pihak kepolisian melibatkan pendekatan ilmiah dengan memeriksa saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik. Keterangan para ahli ini memperkuat bukti bahwa kebakaran skala besar tersebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia dalam aktivitas perkebunan, bukan karena faktor alam semata.
Tersangka S ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dan saat ini ditahan di Markas Polres Bengkalis. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Riau untuk sepenuhnya meninggalkan metode pembukaan lahan dengan cara membakar mengingat besarnya kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan. Warga juga diminta memanfaatkan layanan komunikasi Call Center 110 atau saluran siaga Kapolres Bengkalis jika menemukan indikasi karhutla di wilayahnya. (Bil)