RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat pengawasan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan menerjunkan tim Inspektorat ke sekolah-sekolah. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik pungutan liar dan gratifikasi yang kerap mencoreng keadilan masyarakat di sektor pendidikan formal Provinsi Riau.
Keterlibatan lembaga pengawas internal tersebut menjadi poin krusial dalam implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 61 Tahun 2026. Regulasi teranyar ini secara khusus mengatur tentang pencegahan korupsi dalam tahapan seleksi masuk sekolah dasar hingga menengah di wilayah ibu kota provinsi.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, kehadiran Inspektorat berfungsi sebagai pemandu sekaligus pengawas bagi para kepala sekolah. Melalui pola ini, setiap kendala prosedur ataupun indikasi kecurangan di lapangan dapat langsung dideteksi dan ditangani sejak dini tanpa harus menunggu laporan menjadi polemik di publik.
Menurut Agung, integritas penyelenggara pendidikan di Riau diuji dari kepatuhan mereka terhadap mekanisme yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tata cara yang keliru dalam penerimaan siswa baru tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sekalipun dalih yang digunakan adalah untuk tujuan mengakomodasi warga.
Meskipun seleksi di tingkat sekolah dasar dinilai sudah cukup stabil pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah enggan lengah. Seluruh kepala sekolah kini diwajibkan membuka jalur komunikasi satu pintu dengan Inspektorat guna mengantisipasi tekanan dari pihak luar selama proses SPMB berjalan.
Melalui instruksi ketat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pelaksanaan penerimaan siswa tahun ini bersih total dari intervensi nonprosedural demi menjaga hak publik secara merata. (*)