RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau kini mewajibkan percepatan kepemilikan legalitas hukum bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai strategi utama memperluas akses pasar ekspor dan menarik kemitraan investasi berskala besar. Langkah ini diambil karena dokumen formal seperti Nomor Induk Berusaha, sertifikat halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual merupakan syarat mutlak agar produk lokal dapat bersaing di luar daerah.
Guna memangkas birokrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau menggandeng sejumlah instansi vertikal untuk membuka layanan pengurusan terpadu satu pintu. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Layanan jemput bola tersebut dipusatkan di Lobi Pusat Pelayanan Publik Provinsi, Menara Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (12/6/2026). Melalui skema ini, para pelaku usaha dapat menyelesaikan seluruh pengurusan dokumen administrasi hukum dan perizinan dalam satu lokasi secara langsung.
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika OK menjelaskan bahwa penguatan dokumen hukum ini bukan sekadar pemenuhan administrasi di atas kertas. Standardisasi produk melalui legalitas resmi menjadi modal dasar yang paling menentukan saat produk lokal berhadapan dengan pelaku industri kreatif dari luar negeri.
Vera Angelika OK mengatakan, kepemilikan dokumen yang sah akan memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan posisi tawar pelaku usaha. Pemerintah daerah berkomitmen mempermudah proses ini lewat integrasi sistem daring Online Single Submission agar penerbitan Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan secara massal.
Selain memfasilitasi perlindungan hukum dan sertifikasi produk, pemerintah provinsi juga memproyeksikan program ini untuk membuka keran pembiayaan baru. Sektor usaha yang telah mengantongi izin resmi akan diprioritaskan untuk mendapatkan akses modal kerja melalui lembaga perbankan daerah serta program bantuan modal dari pemerintah.
Pada tahap awal, program percepatan legalitas ini menyasar para pelaku komoditas dan usaha dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Ke depan, jangkauan pengurusan izin gratis dan terpadu ini akan diperluas secara bertahap ke sepuluh kabupaten dan kota lain di seluruh wilayah Riau.
Langkah perluasan jangkauan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan investasi daerah yang berbasis pada penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan manajemen yang lebih tertata dan izin yang lengkap, komoditas unggulan daerah dinilai akan lebih mudah dilirik oleh investor besar yang masuk ke Bumi Lancang Kuning. (Bil)