Kanal

Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau memutus mata rantai penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perairan daratan di Kabupaten Bengkalis. Dari operasi ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial IM berusia 24 tahun di Kota Pekanbaru dan menyita komoditas ilegal senilai lebih dari Rp 9,8 miliar yang dibawa dari Malaysia.

Petugas menyita barang bukti berupa 6,94 kilogram sabu dan 969 buah selongsong (cartridge) etomidate merek Yakuza. Penangkapan ini mempertegas tren peningkatan penyelundupan obat keras jenis etomidate yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika lewat pesisir Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berakar dari endusan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengenai adanya pasokan barang haram yang masuk melalui perairan Teluk Latak di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perburuannya, polisi sempat bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis untuk menyisir area pelabuhan tikus di wilayah pesisir tersebut. Kendati target sempat lolos dari pemantauan awal di pantai, petugas langsung melakukan analisis profil dan pelacakan digital hingga mendeteksi pergerakan tersangka yang bergeser ke arah ibu kota provinsi.

Tersangka IM akhirnya disergap tanpa perlawanan saat berada di dalam sebuah mobil perkotaan berwarna putih di pelataran parkir hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan dua tas besar yang menyembunyikan tujuh bungkusan sabu dan ratusan selongsong etomidate cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IM dikendalikan secara jarak jauh oleh seorang operator berinisial Long Chu yang diduga berada di luar negeri. Tersangka bertindak sebagai hulu ledak distribusi lokal yang bergerak hanya berdasarkan instruksi telepon seluler tanpa mengetahui identitas asli pemesan berikutnya.

Aktivitas ini diketahui merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh IM. Pada dua penjemputan sebelumnya, ia mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per pengiriman, sementara untuk aksi ketiga ini upahnya baru akan ditransfer jika seluruh barang bukti telah berpindah tangan ke kurir berikutnya.

Polda Riau saat ini fokus menelusuri jaringan pencucian uang dan pengendali utama di balik pasokan etomidate tersebut. Masuknya etomidate dalam jumlah besar ini menjadi perhatian serius karena efek sedatifnya yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Atas tindakan tersebut, IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta regulasi hukum pidana terbaru yang mengatur penyalahgunaan obat-obatan keras. Tersangka kini ditahan di markas Polda Riau dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler