RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap menerapkan sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi aparatur sipil negara yang kedapatan menunggak pajak. Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak pasca-apel pagi mengungkap adanya sejumlah kendaraan dinas operasional yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain ancaman pembekuan TPP, pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas penunggak pajak juga dilarang menggunakan fasilitas operasional tersebut selama satu bulan. Sanksi penahanan kendaraan ini akan berlaku hingga seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan oleh yang bersangkutan.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa pembenahan internal ini merupakan langkah krusial sebelum pemerintah daerah menuntut kepatuhan serupa dari masyarakat luas. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD menurutnya harus diinisiasi langsung oleh jajaran birokrasi yang memakan gaji dari uang rakyat.
Secara berkala setiap tiga bulan, pemeriksaan menyeluruh akan terus digelar oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar kelayakan fisik dan administrasi kendaraan berpelat merah, tetapi juga mulai melacak kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 dari hunian pribadi masing-masing pegawai.
Dalam rangkaian inspeksi yang sama, pemerintah daerah setempat juga mengidentifikasi dan mendata kendaraan pribadi milik pegawai yang masih menggunakan pelat nomor dari luar wilayah Riau. Inventarisasi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemetaan potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Pekanbaru. (Bil)