RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah drastis untuk mengikis habis praktik percaloan dan siswa titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kepala sekolah yang kedapatan menerima siswa di luar jalur resmi kini tidak hanya menghadapi ancaman pemecatan dari jabatan, melainkan juga proses hukum pidana.
Ketegasan tersebut mencuat dalam Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 yang digelar di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Senin (8/6/2026). Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas evaluasi kedisiplinan dan catatan buruk panitia pada musim penerimaan siswa tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi aparatur pendidikan yang menyalahgunakan wewenang. Praktik pungutan liar dan intervensi kuota siswa dinilai telah merusak rasa keadilan masyarakat serta menurunkan mutu integritas dunia pendidikan di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
"Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Markarius Anwar.
Selain memperketat pengawasan di lini sekolah negeri, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyiapkan strategi mitigasi untuk mengantisipasi lonjakan calon peserta didik yang tidak tertampung. Pemerintah daerah menggandeng sejumlah sekolah swasta mitra untuk memastikan seluruh anak di Pekanbaru tetap mendapatkan hak akses pendidikan yang setara.
Guna meringankan beban masyarakat, sekolah swasta yang masuk dalam program kemitraan ini akan mendapatkan pembinaan mutu serta dukungan anggaran dari pemerintah. Skema ini diharapkan dapat memotong stigma diskriminasi kualitas antara sekolah negeri dan swasta, sekaligus menjamin tidak ada anak usia sekolah yang telantar akibat keterbatasan daya tampung fasilitas negara. (Bil)