RIAUIN.COM - Mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, Ardi Irfandi, membeberkan dinamika internal di bawah kepemimpinan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), Ardi menyebut adanya penegasan loyalitas melalui kiasan "matahari hanya satu" disertai ancaman pencopotan jabatan bagi ASN yang tidak kooperatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Abdul Wahid. Menurut Ardi, kalimat kiasan itu muncul dalam sebuah rapat koordinasi yang membahas percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau.
"Saat itu beliau menyampaikan bahwa 'matahari hanya satu'. Kami menangkap pesan itu sebagai instruksi agar seluruh jajaran hanya mengikuti satu komando kepemimpinan," ujar Ardi Irfandi di hadapan majelis hakim.
Selain soal loyalitas tunggal, saksi juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis berupa evaluasi kinerja yang bersifat mengikat. Abdul Wahid disebut memerintahkan kepala dinas untuk melaporkan rekam jejak bawahannya secara berkala. Ardi menekankan bahwa setiap aparatur yang dinilai tidak sejalan dengan arahan gubernur akan menghadapi konsekuensi mutasi atau evaluasi posisi.
Fakta persidangan juga mengungkap prosedur pengamanan rapat yang dinilai tidak lazim bagi birokrasi daerah. Ardi Irfandi menjelaskan, setiap peserta rapat, termasuk para kepala UPT, diwajibkan menyerahkan telepon seluler kepada pihak protokoler sebelum memasuki ruangan pertemuan.
Upaya sterilisasi alat komunikasi ini diduga dilakukan untuk menjamin kerahasiaan instruksi yang diberikan di dalam forum. Keterangan saksi ini sekaligus mematahkan klaim Abdul Wahid dalam persidangan sebelumnya yang sempat menyangkal adanya penyitaan perangkat komunikasi saat rapat berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mendalami apakah instruksi "satu matahari" dan pengumpulan ponsel tersebut berkaitan erat dengan skema pengaturan proyek atau aliran dana yang kini menjadi objek perkara korupsi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pendalaman bukti-bukti material. (*)