Kanal

DPRD Riau dan Pemprov Sahkan Perda Penyelenggaraan Perhubungan

RIAUIN.COM - Tata kelola transportasi di Provinsi Riau kini memiliki payung hukum baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan mobilitas warga yang kian kompleks di tengah pesatnya pembangunan daerah.

Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau dengan fokus utama menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi dan adaptif. Keberadaan peraturan daerah (perda) ini diproyeksikan menjadi fondasi hukum untuk meningkatkan standar keamanan serta ketertiban layanan perhubungan di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan, pembentukan regulasi ini merupakan langkah strategis guna memastikan pembangunan sektor transportasi berjalan terarah. Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi instrumen penting dalam melahirkan kebijakan publik yang berkualitas.

"Persetujuan hari ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk kemitraan strategis dalam memperkuat kebijakan daerah. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat dalam sektor perhubungan," ujar SF Hariyanto.

Pemerintah daerah berkomitmen segera mendorong penguatan infrastruktur serta optimalisasi layanan publik sebagai tindak lanjut dari perda tersebut. Peningkatan konektivitas antarwilayah menjadi prioritas utama agar dampak pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

SF Hariyanto menambahkan, efektivitas implementasi aturan di lapangan akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem perhubungan yang lebih tertib. Pemerintah akan memastikan setiap poin dalam regulasi ini berjalan maksimal demi pelayanan publik yang lebih baik.

Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengungkapkan bahwa proses pembahasan aturan ini telah melibatkan panitia khusus (pansus) secara mendalam. Ia meyakini perda ini mampu memperkuat tata kelola sektor perhubungan secara menyeluruh.

"Kami berharap setelah regulasi ini disahkan, implementasinya segera menyentuh aspek teknis transportasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi warga Riau," kata Kaderismanto.

Menurut Kaderismanto, kolaborasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah sangat krusial dalam menghasilkan produk hukum yang berkelanjutan. Ia optimis perda penyelenggaraan perhubungan ini akan menjadi katalisator bagi kemajuan sistem transportasi di Riau. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler