RIAUIN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian kembali menggelar razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di sekitar Bundaran Tugu Songket, Rabu (20/8/2025).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut sebanyak 30 unit truk dikenai tilang akibat melanggar aturan lalu lintas dan membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Penertiban dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sekitar 40 truk kami hentikan, dan 30 di antaranya ditilang. Sebagian besar kami minta untuk putar balik karena tidak berada di jalur yang seharusnya," ujar Khairunas.
Ia menambahkan bahwa razia semacam ini rutin dilakukan beberapa kali dalam seminggu. Tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan pengemudi kendaraan berat agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita terus imbau agar pengemudi truk besar mematuhi jam operasional sesuai ketentuan. Berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, kendaraan dengan berat di atas 8 ton hanya boleh melintas di dalam kota mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," jelasnya.
Khairunas juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Dishub Pekanbaru, lanjutnya, akan terus mengedukasi dan menertibkan agar keselamatan seluruh pengguna jalan tetap terjamin. (Nab)