Kanal

Polda Riau Fokuskan Penindakan pada 7 Pelanggaran Utama Selama Operasi Patuh Lancang Kuning

RIAUIN.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama seluruh Satlantas di jajaran Polres se-Riau resmi meluncurkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 pada Senin (14/7/2025). Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dari 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas utama penindakan.

Gubernur Riau Abdul Wahid turut hadir dalam apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di halaman Mapolda Riau.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan peningkatan keselamatan berkendara melalui pendekatan yang terukur. “Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan lalu lintas. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Strategi yang diterapkan dalam operasi ini mencakup tiga pendekatan: preemtif (20%) berupa edukasi dan imbauan persuasif kepada masyarakat, preventif (30%) melalui patroli di titik rawan pelanggaran, serta represif (50%) berupa penegakan hukum langsung seperti tilang manual, teguran, dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang bersifat statis maupun mobile.

Sebanyak 971 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 122 anggota dari Polda Riau dan 849 personel dari masing-masing Polres.

Adapun tujuh bentuk pelanggaran yang menjadi fokus utama operasi ini meliputi:

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

Pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Melebihi batas kecepatan berkendara.

Tidak mengenakan sabuk pengaman.

Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Berboncengan lebih dari dua orang (bonceng tiga).

Terkait kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Polda Riau disebut telah melakukan berbagai langkah edukatif sejak sebulan terakhir. Namun, penindakan tegas akan tetap dilakukan terhadap kendaraan ODOL yang tidak sesuai ketentuan atau berasal dari luar wilayah Riau.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Dirlantas. (Nab)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler