RIAUIN.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan izin operasional bagi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 78 dari total 83 kelurahan yang sudah membentuk lembaga tersebut.
Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Kamis (10/7/2025), menyampaikan bahwa penerbitan izin dilakukan secara bertahap. “Saat ini, dari 83 kelurahan yang sudah memiliki LPS, sebanyak 78 di antaranya telah mendapat izin operasional,” jelasnya.
LPS yang sudah mendapatkan izin tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengangkutan sampah di lingkungan pemukiman serta jalan-jalan lingkungan. Sedangkan pengelolaan sampah di 32 ruas jalan utama masih menjadi kewenangan DLHK.
Menurut Reza, sekitar 85 persen permasalahan sampah di jalan protokol, lingkungan, dan kawasan pemukiman telah berhasil ditangani. Ia optimis kerja sama antara DLHK dan LPS akan membawa hasil positif.
“Dengan sinergi ini, kami percaya persoalan sampah yang ada di masyarakat, sektor usaha, maupun di jalan-jalan utama bisa kita selesaikan secara bertahap,” katanya.
Reza juga mengimbau agar keberadaan LPS mendapat dukungan dari berbagai pihak, demi optimalisasi pengangkutan sampah khususnya di kawasan permukiman dan lingkungan. “LPS bisa menjadi salah satu solusi konkret dalam pengelolaan sampah agar lebih terkendali,” tutupnya. (Nab)