Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum ke delapan yersangka, Dr Razman Arif Nasution SH, Jumat (10/11/2017) dalan konverensi persnya.
Delapan orang tersangka tersebut yakni, Dr Dwi Agus Sumarno, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Ketua Tim Pokja ULP, Haryanto, Sekretaris Pokja, Desi iswantiaryanti Silalahi dan Hoprizal dan Rice, masing-masing anggota Pokja.
Kemudian, Ardiansyah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Akrima ST, RM, masing-masing anggota PPHP. Kemudian Yusrizal, selaku PPK.
Dikatakannya, setelah membaca semua surat terkait tersangka dan melihat legal standing dan pokok perkara, serta mendalami argumentasi hukum, tim penasehat hukum berkesimpulan, kasus dikategorikan aneh, karena seharusnya ada pelaku utama.
Namun dalam perkara ini, penyidik tidak menyebutkan siapa tersangka utama.
“Saya sudah beracara dari Sabang sampai Merauke harusnya ada pelaku utama dan dapat dibuktikan oleh penyidik Kejati. Namun dari pernyataan dan surat pemberitahuan hanya masuk pada persekongkolan kerjasama dan pemufakatan," ujar pengacara kasus Kali Jodoh ini.
Harusnya, lanjut dia ada pemberi dan penerima. Bagaimana mungkin mereka bekerja sama, tetapi PPTK nya tidak masuk, sementata staf Pokja PHO semua masuk jadi tersangka.
Tantang Sugeng
Lebih aneh lagi, dalam laporan audit BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp285 milar dan sudah dikembalikan. Artinya sudah tidak ada masalah mengenai anggaran yang digunakan.
Jika penyidik Kejari dalam kasus ini terindikasi, Razman mengancam akan balik melaporkannya kepihak kepolisian.
"Kalau Sugeng dinilai menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, maka dapat dilaporkan ke kepolisian," imbuhnya. (vie)