Kanal

Korupsi Berjamaah Kembali Terjadi di Riau, 18 Orang Resmi Tersangka

PEKANBARU, Riauin.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan 18 orang menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Dari 18 orang tersebut, 13 orang diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau. Salah satunya, DAS, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Provinsi Riau yang juga menantu dari Mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun.

"Tersangka terdiri dari swasta 5 orang. ASN 13 orang, meliputi seluruh tahapan," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).

Menurut Sugeng, belasan oknum ASN ini terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam pembangunan RTH yang di dalamnya terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Oleh Ketua KPK, Agus Raharjo akhir 2016 lalu. Penetapan mereka sebagai tersangka dinilai telah memenuhi unsur, dengan adanya minimal dua alat bukti.

Dari informasi yang dihimpun Koranriaunet, selain DAS, adapun oknum ASN yang ikut terjerat adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Ciptada berinisial HR.

Sementara dari Pokja ULP ditetapkan tersangka IS selaku Ketua Pokja, DIR dan DM selaku anggota Pokja, H selaku anggota Pokja dan H selaku sekretaris Pokja. Selanjutnya, Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir Is A, sekretaris tim A serta dua anggota lain, R dan ET.

Tersangka lain, Direktur PT BRL, berinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB, serta tiga orang konsultan pengawas yakni yang punya bendera (perusahaan) RZ, yang pinjam bendera RM dan pengawas lapangan AA.

Proses penyidikan perkara ini berlangsung lama. Kejati sendiri menaikkan status penyidikannya sejak bulan April silam. Pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani dilakukan dengan anggaran APBD-P Riau 2016 dengan nilai anggaran, Rp 8 miliar.

Ini merupakan penetapan tersangka terbanyak yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 18 orang tersangka langsung menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RTH eks Kantor Dinas PU Riau, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

"Setelah kami melakukan gelar perkara, kami tetapkan 18 orang tersangka. Kemudian berkasnya akan kita bagi 14 berkas. Tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak swasta," tutur Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta lagi.

Penetapan 18 tersangka ini menurut mantan Kajari Muko Muko Bengkulu ini merupakan jumlah tersangka paling banyak dalam karirnya.

"Saya dalam menjabat sebegai Kasidik, Kajari dan Aspidsus, ini yang pertama kasus yang paling banyak tersangkanya," sebutnya.

Dari 15 ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, penetapan Mantan Kadis PU Cipta Karya, DAS, menjadi sebuah catatan tersendiri. Ia ikut diseret karena selaku Pejabat Pengguna Anggaran. Sehingga menantu mantan Gubri Annas Maamun ini tak hanya terdepak dari jabatannya, namun kini ia juga menjadi tersangka.

Penetapan DAS sebagai tersangka dilakukan setelah melalui sejumlah pemeriksaan. Terakhir tercatat, DAS diperiksa pada akhir Oktober 2017 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, DAS juga diketahui menyerahkan sejumlah dokumen terkait RTH kepada Penyidik Kejati Riau. (nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler