Kanal

Diperiksa Propam Polres Pelalawan, Korban Curas Beberkan Soal Dana 14 Juta

PANGKALANKERINCI, riauin -- Korban pencurian dengan kekerasan (curas), Iwan Sarjono Siahaan SH, Senin (6/11/2017) diperiksa penyidik Propam Polres Pelalawan. Hal ini dilakukan menindaklanjuti laporan Iwan ke Propam terkait profesionalitas penyidik Polres Pelalawan atas dirinya saat melaporkan kasus curas yang dia alami.

"Iya benar bang, saya hari ini (kemarin, red) diperiksa aparat Propam Polres Pelalawan. Saya ditanyai seputar laporan kami yang tidak mendapat perlakuan profesional dari aparat penyidik Polres tentang kasus curas yang menimpa saya, termasuk pemberian dana 14 juta dari saya yang diminta aparat," kata Iwan kepada wartawan di Mapolres Pelalawan, Senin (6/11/2017).

Dikatakan Iwan, dia menyampaikan apa adanya kepada aparat Propam Polres Pelalawan, khususnya ketika dia menyediakan sejumlah dana yang diminta oknum aparat ketika hendak menindaklanjuti laporannya.

"Semua bukti-bukti kepemilikan mobil sudah kami serahkan kepada penyidik, namun ketika mobil saya sudah di depan mata, malah dibiarkan begitu saja dengan alasan nanti mobilnya akan diserahkan langsung oleh bapak saya kepada saya. Tapi mana ada, sampai sekarang mobil tersebut masih dikuasai bapak saya. Ini akal-akalan mereka (oknum aparat dan orang tua Iwan, red). Padahal saya sudah memberi dana 14 juta rupiah yg diminta oknum penyidik sebagai bantuan operasionalnya. Ini yang saya laporkan kepada Propam Polres Pelalawan beberapa waktu lalu," kata Iwan.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Iwan dan bapak kandungnya Manaek Siahaan dan Abang kandungnya John Piter Siahaan terlibat permasalahan keluarga serius. Puncaknya adalah ketika mobil Mitsubishi Pajero milik Iwan dirampas pada 20 September 2017 lalu dengan ancaman senjata airsoftgun oleh Manaek Siahaan kepada Iwan. Mobil pun dibawa kabur.

Atas kejadian tersebut Iwan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan beberapa hari kemudian. Namun sayangnya Iwan merasa pengaduan tersebut tidak ditanggapi secara profesional. Kasus Iwan tidak ditangani secara serius bahkan terkesan diulur-ulur tanpa kejelasan.

Mengadu ke Mabes Polri
Sehubungan dengan lambannya penanganan kasus curas yang dia alami, Iwan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri tanggal 30 Oktober 2017 lalu. Melalui Surat Nomor  : 27/RN/X/2017 tentang Permohonan Perlindungan Hukum dan Tindakan Hukum, kuasa hukum korban menjelaskan kronologis peristiwa dan permohonan agar Mabes Polri turut memperhatikan lambatnya kinerja aparat Polres Pelalawan dalam menangani kasus hukumnya.

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Drs. Wenny Warouw (anggota DPR RI Komisi III BKSAP), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Kepala Kompolnas RI, Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Kepolisian RI, dan Presiden Republik Indonesia.

Pemeriksaan 4 Saksi
Sementara itu untuk menguatkan laporan curas ini pihak Polres Pelalawan memanggil sejumlah saksi lainnya guna dimintai keterangan, Senin (6/11/2017) di Mapolres Pelalawan Riau.

Mereka yang dimintai keterangan adalah Diana Siahaan (kakak Iwan),  Daniel Siahaan (adik Iwan),  Marintan Pardosi (istri Iwan) dan Rudianto Silaban (abang ipar Iwan, suami Diana).

Kepada wartawan, salah seorang saksi yang ikut diperiksa mengatakan bahwa mobil Pajero yang dimaksud dalam perkara tersebut memang milik abangnya Iwan.

"Saya tidak pro ke siapa pun, baik abang saya maupun bapak saya. Saya hanya menyampaikan fakta-fakta saja kepada polisi, dan berharap agar perkara ini cepat ditangani dan keadilan bisa ditegakkan," kata Daniel.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan yang dikonfirmasi via whatsapp nya Senin (6/11/2017) belum memberikan keterangan masalah ini. Sampai berita ini dinaikkan pesan elektronik yang disampaikan maupun sambungan seluler belum mendapat respon. Redaksi riauin.com masih terus mencoba menghubungi Kapolres maupun Humas Polres Pelalawan.(ep)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler