Kanal

Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Rumahnya

RIAUIN.COM – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial Samiun (39), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ia bahkan disebut menerima sabu dari seorang bandar sebagai bentuk "jatah" untuk melindungi aktivitas peredaran barang haram itu di wilayahnya, Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal keberadaan dua bandar sabu di desa tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, Samiun terlihat mencurigakan karena mencoba masuk ke rumah lewat pintu belakang.

“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening berisi sabu di atas meja dapur. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sabu itu berasal dari seorang bandar yang ia bantu agar bisa beroperasi di desanya,” ujar Fahrian, Senin (19/5/2025).

Menurut Fahrian, sabu tersebut digunakan oleh Samiun untuk konsumsi pribadi. Ia menyesalkan tindakan kepala desa itu yang justru terlibat dalam jaringan narkoba, padahal seharusnya melindungi masyarakat.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, petugas menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang disebut sebagai kaki tangan jaringan tersebut. Maryulis sebelumnya diminta oleh Samiun untuk melarikan diri menggunakan pompong.

Dalam penggerebekan di rumah Maryulis, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua tersangka, Samiun dan Maryulis, kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Fahrian.

Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparat desa atau pejabat pemerintahan. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler