RIAUIN. COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk kembali membuka dan menuntaskan kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuansing tahun 2017.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, menyusul terungkapnya sejumlah fakta baru dalam persidangan kasus yang menjerat mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Junaidi Afandi mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, termasuk keterangan saksi-saksi dan bukti surat tanda setoran, indikasi kuat adanya aliran dana suap kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu semakin menguat.
Pihaknya mencatat beberapa nama anggota dewan yang disebut menerima sejumlah uang dengan berbagai alasan, yang diduga kuat terkait dengan upaya memuluskan pengesahan RAPBD tahun anggaran tersebut.
"Kami melihat dengan jelas bagaimana fakta-fakta persidangan mengungkap adanya perintah dari Bupati dan Plt. Sekda saat itu kepada saksi M. Saleh untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD. Bahkan, ada pengakuan langsung dari saksi M. Saleh mengenai penyerahan uang ratusan juta rupiah kepada saksi Musliadi dan Rosi Atali yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD," ujar Junaidi Afandi kepada Riauin, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Junaidi Afandi merinci beberapa temuan yang dianggap krusial. Berdasarkan transkrip persidangan, saksi M. Saleh memberikan keterangan mengenai penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada saksi Musliadi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD atas perintah Bupati Kuansing dan Plt. Sekda.
Bahkan, Plt. Sekda saat itu secara eksplisit menyebutkan adanya koordinasi dengan Bupati terkait penyerahan uang tersebut. Selain itu, terungkap pula penyerahan uang sebesar Rp150 juta kepada saksi Rosi Atali yang juga merupakan anggota DPRD tahun 2017, yang diperintahkan oleh Bupati dan diketahui oleh Plt. Sekda.
Uang ini bahkan diambil langsung oleh saksi M. Saleh dan Bendahara Pengeluaran saat itu. "Bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang dihadirkan dalam persidangan juga semakin memperkuat dugaan adanya pengembalian dana yang patut dicurigai. Kita melihat adanya STS atas nama Musliadi sebesar Rp. 300.000.000,- dengan keterangan pengembalian pengesahan APBD Murni 2017, dan STS atas nama Rosi Atali sebesar Rp. 130.000.000,- dengan keterangan pengembalian pengesahan APBD Perubahan 2017," beber Junaidi Afandi.
Menurutnya, keberadaan STS dengan keterangan yang spesifik terkait pengesahan APBD ini sangat mengindikasikan adanya praktik suap. Meskipun ada upaya pengembalian dana, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang diduga telah terjadi.
LSM Permata Kuansing menilai bahwa Kejati Riau tidak bisa hanya berhenti pada penetapan tersangka dan penuntutan terhadap pemberi suap. Pihak penerima suap, yang diduga merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017, juga harus diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keterangan saksi-saksi dan bukti STS ini adalah petunjuk yang sangat jelas. Kejati Riau memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengungkap siapa saja anggota DPRD yang menerima uang haram tersebut. Jangan sampai kasus ini terkesan tebang pilih dan hanya menyasar pemberi suapnya saja," tegas Junaidi Afandi.
Pihaknya mendesak Kejati Riau untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017 yang namanya disebut dalam persidangan serta pihak-pihak lain yang terkait dianggap sebagai langkah yang mendesak untuk dilakukan.
"Kami percaya bahwa Kejati Riau memiliki kapasitas dan integritas untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Pengungkapan kasus suap RAPBD ini akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Provinsi Riau pada umumnya," pungkas Junaidi Afandi.
LSM Permata Kuansing mengancam akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kejati Riau jangan terkesan lamban atau tidak serius dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan penerima suap dalam kasus RAPBD Kuansing 2017 ini.
Mereka berharap, dengan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, citra lembaga legislatif di Kabupaten Kuansing dapat kembali pulih dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dapat meningkat. (hen)