RIAUIN.COM - Sidang praperadilan (prapid) anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, memasuki babak pembuktian pada Selasa (25/3/2025) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Samuel Febrianto Marpaung SH ini menghadirkan adu argumen dan alat bukti antara pihak pemohon dan termohon.
Dalam persidangan, pemohon, Aldiko Putra, melalui kuasa hukumnya, Nasrizal SH, mengajukan sembilan alat bukti yang tertuang dalam berbagai dokumen resmi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat undangan wawancara klarifikasi, surat panggilan saksi, surat ketetapan tentang penetapan tersangka, dan surat panggilan tersangka.
Meskipun proses praperadilan terus berjalan, Nasrizal mengungkapkan sedikit pesimisme terkait peluang permohonan mereka untuk dikabulkan. Hal ini dikarenakan berkas sidang pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan dan sidang awal telah dimulai pada Senin (24/3/2025) lalu.
Namun, Nasrizal tetap berharap hakim akan mengabulkan dalil-dalil yang mereka sampaikan dalam sidang praperadilan. "Kami tetap berharap, hakim mengabulkan semua permohonan kami dalam Prapid. Meski sidang pokok perkara sudah di mulai," ujar Nasrizal.
Sementara itu, tim dari Polres Kuansing, yang didampingi oleh Bidang Hukum Polda Riau, mengajukan empat alat bukti. Bukti-bukti tersebut meliputi surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing tentang hasil penyidikan perkara Aldiko Putra, surat dari Kejari Kuansing yang menyatakan telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, foto copy surat pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Kuansing, dan foto copy data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Telukkuantan yang telah teregistrasi.
Tim Polres Kuansing tetap berpegang pada pendirian mereka, yaitu melanjutkan persidangan ke pokok perkara Aldiko Putra. Keputusan terkait permohonan praperadilan ini akan diumumkan oleh majelis hakim pada Rabu (26/3/2025) pagi. (hen)