Penetapan keputusan hasil seleksi assessman berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 381-PLP/PP-PWI/UKW/2017. Dalam SK tersebut Penguji Uji Kompetensi PWI Pusat dibagi atas dua tingkatan, yakni penguji tingkat Utama sebanyak 14 orang dan tingkat Madya sebanyak 37 orang.
Penguji Utama berhak menguji untuk Utama, Madya dan Muda. Sedangkat tingkat penguji Madya berhak menguji Madya dan Muda.
"Alhamdulillah, saya bisa melewati seleksi assessman yang sangat ketat," kata Pemred Riauin.com ini, Selasa (24/10/2017).
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Riau sudah memiliki penguji UKW sendiri. Masa berlaku status penguji berdasarkan SK tersebut ditetapkan selama tiga tahun dan selanjutnya setiap penguji wajib mengikuti kalibrasi dan penyegaran.
"Setelah ini, penguji yang dinyatakan lulus wajib mengikuti penyegaran di PWI Pusat pada 1 November besok di Gedung Dewan Pers. Sedangkan mengenai pelaksanaan UKW tetap berdasarkan usulan PWI baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," jelas dosen komunikasi UMRI ini. (vie)