Kanal

Paslon Rohil, Kuansing, Kampar dan Siak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

RIAUIN.COM - Empat pasangan calon (Paslon) di sejumlah daerah di Provinsi Riau mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan website resmi MK, tiga paslon daerah yang mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar. 

Di Rohil, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan, di Kuansing Adam-Sutoyo, dan Yuyun-Edwin di Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten kota.

Sementara itu, paslon Alfedri - Huzni Mirza juga akan mengajukan gugatan ke MK, nama hingga malam belum tercatat di website MK.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.

Dia mengaku, jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran kabupaten kota harus siap.

"KPU sebagai termohon tentu kita siap. Saat ini kita fokus ke rekapitulasi hasil Pilgubri dulu, baru nanti soal perselisihan hasil Pilkada," katanya.(nal).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler