RIAUIN.COM – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Biro Umum Setda Provinsi Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (29/7/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Almainis, dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Marwan Yohanis, serta diikuti oleh anggota Pansus lainnya seperti Yuliawati, Agus Triansyah, Yanti Komalasari, dan Mira Roza. Hadir juga dalam rapat ini perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Armanita.
Ketua Pansus, Almainis, membuka rapat dengan menyampaikan maksud dari pertemuan tersebut. "Rapat ini diadakan untuk saling berbagi informasi dalam rangka menyempurnakan draf Ranperda. Kami telah menetapkan timeline pembahasan, dan ini adalah hari ketiga. Oleh karena itu, masukan dari kabupaten/kota sangat penting agar Ranperda ini sesuai dengan fungsi Perda yang diharapkan bisa memfasilitasi pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota di Provinsi Riau," jelas Almainis.
Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Provinsi Riau menyambut baik inisiatif pembentukan Perda ini. Setiap perwakilan memberikan saran dan masukan yang berguna untuk menyempurnakan draf Ranperda Pengelolaan Sampah, agar dapat diimplementasikan dengan lebih efektif di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menyoroti bahwa Kota Dumai sebenarnya telah memiliki Perda Pengelolaan Sampah sejak 2021, namun perlu dilakukan sinkronisasi dengan Ranperda yang disusun oleh Provinsi Riau, terutama terkait rencana pembangunan Tempat Penampungan Akhir (TPA) regional yang masih menunggu persetujuan dari provinsi. -adv