Kanal

Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka

RIAUIN.COM- Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Cabang Kilan, AR sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp7,465.308.304 miliar.  Dari pemeriksaan Jaksa, teller dan custommer service bank milik pemerintah daerah itu membobol rekening nasabah dan kas bank tempat dia bekerja.

AR yang bekerja di BRK Syariah Indragiri Hulu Cabang Kilan itu sejak tahun 2018 hingga Mei 20023 diduga melakukan fraud atau mengambil uang dari rekening nasabah dan kas bank sejak 30 Juli hingga 5 Mei 2023. Sebagai teller dan customer service AR berhasil meraup uang nasabah sebesar Rp5,2 miliar lebih. Berikutnya uang kas bank yang diambil bernilai Rp2,2 miliar lebih.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, AR sempat diminta keterangan sebagai saksi pada Rabu pagi, 22 November 2023. Selanjutnya penyidik menggelar ekspos sehingga menemukan bukti cukup kejahatan yang dilakukan AR.

"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Imran, Rabu petang.

Modus kejahatan AR dilakukan dengan cara mengambil uang nasabah dilakukan tersangka dengan membuat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah tanpa diketahui nasabah yang bersangkutan.
Setelah itu tersangka menarik dana nasabah secara tunai dengan mengisi sendiri formulir penarikan dana.

Tersangka meniru tanda tangan nasabah untuk memuluskan perbuatannya. Untuk menutupi kekurangan uang dari rekening nasabah yang sudah ditarik, tersangka mengalihkan uang kas ke rekening yang sudah ditarik.

Untuk menutupi kejahatannya, tersangka tidak membukukan setoran tunai nasabah. Uang ini digunakan tersangka untuk menutupi kekurangan uang rekening nasabah lainnya yang sudah ditarik.

Pada kesempatan lain, AR juga melakukan pencurian uang kas tempat dia bekerja sebesar Rp2,2 miliar. AR dapat dengan leluasa  karena menguasai anak kunci pintu kas dan anak kunci lemari brangkas.

"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Imran, Rabu petang.

Sementara itu .Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini AR ditahan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

“Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. -vie

 

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler