Kanal

Polisi Temukan 2 Hektare Lahan Ditanami 2.000 Pohon Ganja di Sumsel

RIAUIN.COM - Polisi menemukan dua hektare ladang ganja yang ditanam di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (30/1/2024). Untuk menuju lokasi polisi harus menempuh dengan cara berjalan kaki selama 9 jam.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra bersama tim Sat Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda Sumsel segera menuju lokasi.

Di lokasi, terlihat hamparan ladang ganja dan petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial ASM (40 tahun) di lokasi tersebut. Dia menjelaskan, pengungkapan itj bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang. Tersangka ASM mengaku lahan tersebut miliknya bersama rekannya BUD (DPO).

“Pertama saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody, Jumat (2/2/2024).

Dody mengaku, pihaknya menerima laporan beberapa waktu lalu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penggerebekan walaupun harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter hingga 2,5 Meter pada lahan seluas hektare. Selain itu ditemukan paket sabu dan alat hisap dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor dan akan di jadikan barang bukti,” ucapnya.

Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak kurang lebih 1 KM dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 KG ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 KG disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler