RIAUIN.COM - Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) meringkus 2 pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar.
Kedua tersangka, yakni SGS (29 tahun) dan DS (42 tahun) ditangkap saat mengisi biosolar di salah satu SPBU di Nilam Sari, Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Jumat, 12 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti mobil jenis pickup yang sudah dipasang tangki berkapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis Biosolar sebanyak 500 liter.
"Selain itu turut disita 7 jerigen ukuran 35 liter dan 15 lembar print out barcode Pertamina," kata Nasriadi, Rabu (17/1/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.-dnr