Kanal

Dua Spesialis Curanmor di Pekanbaru Diringkus, Mengaku Telah 12 Kali Beraksi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus dua tersangka pencuri sat unit sepeda motor metik di Jalan Padat karya, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Peristiwa pencurian itu baru diketahui pemilik pada Senin, 11 Desember 2023 lalu. Tersangka yang diamankan yakni MF (16 tahun) dan WS (21 tahun). Keduanya ditangkap pada 9 Januari 2024 kemarin.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang kehilangan motor di rumahnya ketika dia sedang tidur. Motor itu dimasukkan ke rumah seusai pulang kerja.

"Setelah korban terbangun dari tidur, dia melihat pintu di bagian belakang yang terbuat dari triplek sudah rusak. Saat itu ditemukan 1 bilah parang di bagian pekarangan belakang rumah. Korban mendapati sepeda motor Yamaha N Max sudah raib. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tenayan Raya," kata Oka, Jumat (12/1/2024).

Dijelaskan, setelah mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku terendus oleh polisi. Tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah MF.

"Tersangka MF kemudian diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, MF mengaku beraksi bersama tersangka WS. Selanjutnya Unit Reskrim berhasil mengamankan WS dan keduanya digelandang Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ujarnya.

"Berdasarkan pengakuan MF dia sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda. Motifnya untuk berfoya-foya dan beli narkoba," terang Oka.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler