Kanal

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Disita

RIAUIN.COM - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, Kamis (4/1/2024).

Di tangan tersangka RS (48 tahun) polisi mengamankan barang bukti 6.69 gram sabu dan 48 butir pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, selain barang bukti narkotika, dari pelaku turut diamankan sejumlah uang tunai dan alat lainnya yang berkaitan dengan narkoba tersebut. Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap seorang tersangka lainnya inisial AF.

"Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka AF dan dia menyebut mendapatkan pil extasi dari RS," kata Bimo, Senin (8/1/2024).

Dari hasil interogasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS saat berada di rumahnya di kelurahan Duri Timur.

"RS mengaku, sabu dan ekstasi yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yg tidak dikenalnya (dalam lidik)," tutur Bimo.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler