Kanal

Aksi Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Marpoyan Diringkus

RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ditangkap Tim Opsnal Polsek bukit Raya.

Pelaku berinisial AP (34 tahun) dilakukan setelah adanya laporan dari korban IS (34 tahun). Setelah menerima laporan korban, petugas langsung menetapkan pelaku sebagai buronan.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lukman membenarkan pelaku AP berhasil ditangkap pada, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Kata dia, aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di kantor tersebut dan menjadi viral di media sosial.

"Benar telah diamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AP. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret Flyover," katanya, Selasa (26/12/2023).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku AP mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengembangan kasus, pelaku beraksi bersama rekannya S yang saat ini sedang kita buru. Peran pelaku AP ini sebagai pemantau disekitar lokasi pencurian. Sementara pelaku S (DPO) berperan sebagai eksekutor yang membawa sepeda motor hasil curian," beber eks Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh itu.

Lukman mengatakan sepeda motor yang hasil curian tersebut sudah dijual oleh pelaku S kepada penadah.

"Sepeda motor curian sudah dijual pelaku S kepada seorang penadah. Pelaku AP mendapatkan bagian sebesar Rp950 ribu. Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut," sambung Lukman.

Terhadap pelaku AP terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler