RIAUIN.COM - Seorang pria diringkus karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria inisial FV (36 tahun) merupakan warga Teropong inj diringkus saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru, Jumat (15/12/2023) dini hari
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, dari pelaku disita sabu seberat 7 paket sabu ukuran kecil dan sedang dan sebuah bong.
"Total barang bukti yang diamankan hampir 2 gram sabu. Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," kata Oka, Senin (18/12/2023).
Saat ini FV ditahan di Polsek Tenayan Raya untuk pendalaman lebih lanjut. Dari pemeriksaan tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika
"FV dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun," pungkasnya.-dnr