RIAUIN.COM - Uang hasil dugaan tindakan pidana korupsi sebesar Rp320 juta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/12/2023).
Uang itu merupakan dana bergulir ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuansing tahun 2007.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, uang itu diserahkan oleh Ketua Koperasi Rindang, Yuhepri.
"Uang tersebut diserahkan langsung oleh Yuhepri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, Kasi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak. Penyerahan itu disaksikan juga Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdiansyah dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah," tutur Bambang, Kamis (14/12/2023)
Dijelaskan, pengembalian uang negara tersebut merupakan dari Koperasi Rindang yang pada saat itu mendapatkan modal dari perguliran dana sebesar Rp320 juta.
"Selanjutnya, penyelidikan perkara dugaan Tipikor perguliran dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara," pungkasnya.-dnr