Kanal

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

RIAUIN.COM - Seorang penjual bumbu masak di sebuah pasar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ditangkap. Pria inisial JPG (38 tahun) dibekuk karena dilaporkan oleh istrinya telah menyetubuhi putri tirinya yang masih dibawah umur.

Tak disangka, JPG melakukan aksi bejatnya itu sejak setahun yang lalu. AN yang saat ini tengah duduk di bangku SD itu dicabuli berulang kali hingga kehilangan mahkotanya.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi sejak September 2022 hingga terakhir kalinya pada November tahun 2023 kemarin. 

"JPG ditangkap saat sedang berjualan bumbu masak di sebuah pasar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir," kata Nicho, Senin (11/12/2023).

Perbuatan bejat JPG terungkap pada Minggu (10/12/2023) oleh ibu korban inisial SH. Saat itu ibu korban melihat ada yang janggal dengan putrinya itu saat tertidur diatas becak ayah sambungnya itu.

"Sang ibu lalu membangunkan anaknya dan menanyakan apa yang terjadi bersama ayahnya. Dari pengakuan anaknya kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh terlapor," 

Tak senang dengan pengakuan putrinya itu, ibu korban kemudian memeriksakan kondisi putrinya itu ke bidan terdekat untuk diperiksa. "Dari hasil pemeriksaan bidan menerangkan bahwa anak pelapor sudah tidak perawan namun tidak dalam keadaan hamil," jelas Nicho.

Kaget dengan hasil pemeriksaan bidan tersebut, pelapor kemudian mengumpulkan ke enam orang anaknya dan sepakat untuk melaporkan suami pelapor ke Polsek Bagan Sinembah. 

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum. Hasilnya, tim dokter menjelaskan bahwa terdapat luka di sekeliling selaput dara korban. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang berjualan bumbu masak di pasar Kecamatan Bagan Sinembah. 

"Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sejak September 2022 dan terakhir pada November tahun 2023," tuturnya.

Ayah tiri bejat ini dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler