Kanal

Polresta Pekanbaru Bekuk 4 Pengedar Sabu, Beraksi di Wisma dan Hotel

RIAUIN.COM - Empat pengedar narkoba jenis sabu yang beraksi di sejumlah hotel diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (01/11/2023) lalu. Keempat pengedar yang masing-masing berinisial RM, RD, SN serta CD diamankan petugas di tiga lokasi berbeda. 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan empat orang tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial RM yang masih dibawah umur di parkiran du Jalan Hasanuddin," ujar Manapar, Senin (27/11/2023).

Dari tersangka RM, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu.

"Saat diintrogasi, tersangka RM mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RD yang saat itu sedang berada di Wisma SMR Jalan HR Subrantas," kata Manapar.

Kemudian Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke Wisma SMR tersebut dan berhasil mengamankan tersangka RD. Saat diciduk di salah satu kamar, RD sedang menimbang paket narkotika jenis sabu.

"Tersangka RD yang merupakan residivis yang baru keluar usai menjalani hukuman tiga bulan lalu ini kita amankan saat memaketkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkusan kecil. Petugas juga menemukan dua paket ukuran sedang yang sempat dibuang pelaku di bawah kasur," kata Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari RD terdiri dari 15 paket kecil dan 2 paket sedang sabu. Menurut pengakuannya, barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial SN di salah satu kos yang berada di Jalan Pepaya, Sukajadi.

"Dari pengakuan tersangka RD tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SN dengan barang bukti 2 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil,” kata Kasat.

Lanjut, tak sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya inisial CD.

“Petugas mengamankan total 5 paket sedang sabu dan 18 paket kecil sabu. Sementara untuk pemasok sudah masuk DPO,” kata Kasat.

Dari keterangan pelaku, mereka menjual barang haram tersebut seharga Rp1 juta per gram, Rp100 ribu untuk paket kecil sabu. Para tersangka dijerat pasal 112 juncto Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler