Kanal

Terbukti Bersalah Lakukan Pungli, Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara

RIAUIN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis 1 tahun penjara terdakwa Hendy Derhavin. Derhavin dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli), mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/11/2023) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan. Selain Hendy Derhavin, dia terdakwa lainnya yakni Iskandar dan Novrizal juga menjadi pesakitan dalam perkara itu.

"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heidy), Kamis malam.

Dalam putusannya, kata Rawatan, hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal tersebut sama dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut (JPU) dalam tuntutannya. Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.

"Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," kata Rawatan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 kurungan. Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tegas Kasi Intelijen.

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.

Selanjutnya terdakwa Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler