Kanal

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel di Kuansing Dibui

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Kunatan Singingi (Kuansing) menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel di Kuansing tahun anggaran 2013-2014.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap HY selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi dan S selaku Kabag Pertanahan periode tahun 2009 hingga tahun 2016.

Setelah dilakukan ekspos, penyidik berkesimpulan adanya kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 22,6 miliar.

"Sehingga Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi menetapkan HY dan S sebagai tersangka. Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan," kata Bambang, Kamis (9/11/2023).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta," pungkasnya.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler