Kanal

Polsek Tampan Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

RIAUIN.COM - Polsek Tampan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.949,75 gram dan 1.904 butir pil ekstasi. Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Panit Reskrim Polsek Tampan melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu, (08/11/2023).

Dia menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB di jalan Rajawali Ujung tepatnya dipinggir jalan depan Gereja HKI kelurahan Delima kecamatan Binawidya, ada orang yang tidak dikenal melempar tas ransel berwarna hitam.

Kemudian warga setempat melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tampan, tim piket Polsek Tampan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tas ransel hitam tersebut. 

"Unit reskrim Polsek Tampan melakukan pemeriksaan barang temuan tersebut, setelah dicek ternyata di dalam tas ransel warna hitam tersebut terdapat diduga narkotika jenis shabu dan pil ektasi," ujar Asep Rahmat.

Dua  paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibalut dengan lakban dan dibungkus dengan teh china seberat kurang 2 Kg, 1 bungkus plastik bening berisikan 500 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan blender lalu dilarutkan ke dalam air kemudian ke dalam closet. Sebelum dimusnahkan, Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan dipersidangan serta uji laboratorium sementara yang lainnya dimusnahkan”, ujarnya.

Untuk tersangka masih dalam lidik, tim opsnal Polsek Tampan tetap melakukan pengembangan di lapangan. “Mari kita hindari narkoba karena efek dari narkoba bisa menghancurkan masa depan anak bangsa” tuturnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler