Kanal

Dua Pelaku Pengeroyokan di Payung Sekaki Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Unit Jatanras Polresta Pekanbaru membeku 2 orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan SM Amin, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, pada Minggu, (10/9/2023) sekira pukul 01.20 WIB lalu.

Peristiwa itu dilaporkan oleh korban Winarto Bakara, (32 tahun) yang pelakunya adalah Makmur Sibuea alias Buea (57 tahun) dan Delfalmer Alexander Simbolon alias Alex (32 tahun).

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto menjelaskan, akibat perlakuan kedua tersangka, korban mengalami memar di bagian wajah akibat ditinju berulang-ulang oleh salah satu tersangka.

"Saat itu korban sedang duduk di kafe di Jalan SM Amin. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki (tersangka). Salah satu-nya yakni Alex Simbolon menendang kursi cafe. Lalu, Alex dan Aritonang secara bergantian memukul wajah dan kepala korban. Tidak hanya itu, kaki kiri korban juga di pukul menggunakan kursi," kata Nicho.

Selanjutnya, pelaku Alex meninggalkan lokasi dan pergi ke kantor IPK. Kemudian mereka datang ke kafe bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Buea. "Tiba-tiba saudara Sibuea yang merupakan Ketua IPK Payung Sekaki memukul korban bersama Alex," lanjut Nicho.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polresta Pekanbaru guna mendapatkan keadilan. Menindak lanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penangkapan terlapor.

"Pada Senin, 23 Oktober 2023 kedua orang tersangka datang ke Polresta Pekanbaru untuk memenuhi surat panggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Alex dan Buea," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman diatas 1 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler