Kanal

Padi tak Dipupuk, Petani di Kampar Menjerit, Pj Firdaus dan Anggota Dewan Diminta Turun Tangan

RIAUIN.COM- Program swasembada pangan sering digembar-gemborkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Di satu sisi, petani mengaku sangat susah mendapatkan pupuk.

Isu tak sampainya pupuk subsidi ke petani masih menjadi masalah pelik tak terkecuali di Kabupaten Kampar. Petani padi di Kampar hanya bisa bertanya-tanya, mengapa pupuk ini tak sampai ke mereka. Tanpa pupuk, petani mengaku hasil panen mereka tidak maksimal.

Usai penyelewengan pupuk subsidi berhasil diungkap oleh kejaksaan Negeri Kampar baru baru ini, petani masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk. Kata petani, meskipun pupuk bersubsidi, merek juga mengaku tak mampu membeli karena tak punya uang.

Hal itu disampaikan Darnis (54), petani padi di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

Kata Darnis, beberapa tahun ini, dia dan petani lain tak mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan tanaman padi miliknya. Meski pupuk bersubsidi, dia mangaku tetap tak mampu untuk membeli.

Petani yang lain, Bustari meminta bupati dan anggota dewan untuk lebih peduli pada nasib petani. Kata dia, petani saat ini sangat butuh bantuan pupuk, obat-obatan hama agar hasil panen meningkat.

"Pupuk minim, hama tikus saat ini sangat banyak. belum lagi burung makan padi sangat banyak," terangnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura, Kabupaten Kampar, Nur Ilahi tak merespon sedikitpun upaya konfirmasi wartawan terkait keluhan petani soal pupuk subdisi yang tak sampai ke petani.

Padahal, para petani yang dijumpai media ini, Selasa (17/10/2023) berharap Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus turun tangan melalui Dinas Pertanian untuk merespon keluhan petani soal sulitnya mendapatkan pupuk subsidi ini.

Petani pun mengharapkan kepedulian para anggot dewan. Agar, program swasembada pangan tak hanya cerita kosong. Saat ini, untuk mencukupi kebutuhan pupuk, petani hanya memberi seadanya.Saat ini, tanaman padi nyaris tanpa pupuk.

Padahal, untuk meningkatkan produksi gabah, petani membutuhkan Pupuk Nitrogen (Urea), NPK. Pupuk Phospor (SP36) Pupuk Kalium (KCl).

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar.

Tiga tersangka itu yakni pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.

Berdasarkan hasil itu pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.

"Hari ini kita dari tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020/2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF," ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius kepada pewarta, Kamis (21/9/2023).

"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," tambahnya.

Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.

Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi," ucapnya.

"Kemudian hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang," tambah Martha.

Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing ini mengaku penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan.

Menurut data redaksi, status tersangka disematkan pada ketiga orang ini dilakukan, Jumat (1/7/2022).

Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kasi Pidsus Martha mengatakan, kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis.

Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai Rp7 miliiar lebih.

"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan untuk denda minimal Rp50 juta serta maksimal Rp1 miliar," jelas Martha.-naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler