Kanal

Beraksi 3 Kali, Pelaku Curanmor di Bukit Raya Dibekuk

RIAUIN.COM - Seorang pencuri kendaraan bermotor jenis N-Max di Jalan Sei Mintan, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Tersangka RD (23 tahun) dibekuk saat tengah berada di jalan  Tengku Bey Gang Ilham, Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (10/10/2023) malam.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengungkapkan peristiwa itu dilaporkan oleh korbannya Desmawati Fajri. Saat kejadian korban sedang memarkirkan motor miliknya itu di rumah kakaknya.

"Kemudian sepeda motor tersebut diletakkan di depan teras rumah dan kunci sepeda motor masih tergantung di kontaknya. Tidak lama berselang, korban melihat sepeda motornya sudah raib dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata Syafnil, Kamis (19/10/2023).

Atas dasar laporan polisi tersebut, Tim Opsnal  Polsek Bukit Raya, berhasil meringkus pelaku di jalan T Bey dan beserta barang Bukti berupa satu unit sepeda motor N-MAX warna hitam nopol BM 5311 AB yang diduga play palsu.

"Setelah diinterogasi terkait surat kepemilikan sepeda motor tersebut, tersangka mengakui kalau sepeda motor tersebut hasil curian di Jalan Sei Mintan Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bukit Raya guna di proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda diantaranya di Jalan Soekarno-Hatta, Perumahan Pandai Permai, dan di Jalan Sei Mintan.

Saat ini tersangka RD ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler