Kanal

Dukung Iklim lnvestasi Sektor Sawit, Kejati Riau Terapkan Strategi Ini

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Proyek Perubahan yang membahas kebijakan penegakan hukum kolaboratif upaya mendukung iklim investasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di sektor perkebunan sawit di Indonesia, Selasa (17/10/2022).

Bertempat di Sasana H M Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi menyampaikan bahwa pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.

Saat ini, sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha tersebut.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik "Jaga Zapin" (Jaga Zona Pertanian, Perkebunan, dan Industri) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Riau sebagai proyek perubahan," kata Supardi.

Dengan adanya program ini, Kejati Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat yang merupakan daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan luas perkebunan mencapai 4.170.481 hektare.

Tujuan proyek ini, kata Dr Supardi yakni mengusulkan dibentuknya kegiatan penegakan hukum kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan pertanian di sektor perkebunan

"Selain itu juga melakukan revisi peraturan pedoman dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga dalam implementasinya saling menguntungkan baik masyarakat maupun pengusaha sawit. Selain itu membentuk Tim Pengawas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan tata niaga sawit di setiap provinsi penghasil kelapa sawit di seluruh Indonesia," tuturnya.

Disampaikannya, manfaat proyek perubahan tersebut bagi aparat penegak hukum yakni, pertama, pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana di sektor perkebunan, perekonomian dan industri agar menjadi lebih efektif dan efisien.

Kedua, lebih mengedepankan fungsi pencegahan sehingga fungsi penegakan hukum lebih efisien dan mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien dalam pembangunan sektor perkebunan, perekonomian dan industri.

Adapun manfaat bagi Kementerian Pertanian yakni, terjadi perbaikan tata kelola dan tata niaga di sektor perkebunan kelapa sawit yang mendukung kebijakan hilirisasi sektor perkebunan di Indonesia.

Mempermudah melakukan harmonisasi peraturan dan regulasi yang sifatnya beririsan kewenangan antar instansi. Mempermudah proses pengawasan sektor perkebunan di Indonesia.

Memaksimalkan penerimaan devisa Negara dari sektor perkebunan, perekenomian dan industri yang terkait perkebunan sawit karena hilangnya potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan yang merugikan negara atau perekonomian negara/rakyat. 

Sementara, manfaat bagi Pemerintah Daerah yakni, pertama dapat memainkan peran efektif dalam pembangunan perekonomian, industri dan perkebunan berkelanjutan terutama perkebunan sawit.

Kedua, memaksimalkan penerimaan daerah, peningkatan perekonomian, industri dan perkebunan sawit karena hilangnya potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan yang merugikan negara/daerah dan rakyat. 

Ketiga, mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien oleh perangkat daerah dalam pembangunan sektor perkebunan sawit dan meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan daerah melalui kolaborasi dalam pelayanan publik.

Lalu, bagi pelaku usaha dan masyarakat adalah terciptanya iklim investasi yang kondusif yang memberikan ketenangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Mencegah pelaku usaha sebagai objek eksploitasi dan tindakan KKN oleh aparat dan pemerintah daerah.

"Terbentuknya kelembagaan petani/dan pekebun sehingga tercipta partnership relation dengan pelaku usaha di sektor perkebunan yang setara dan saling menguntungkan, terlindunginya aset dan hak milik Petani/Pekebun secara hukum dan meningkatkan taraf hidup dan perkonomian petani/pekebun," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler