Kanal

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk, 2.866 Butir Ekstasi Disita Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Dari pelaku MHA, petugas kepolisian menyita 2.866 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 30 bungkusan plastik.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, tersangka MHA dibekuk pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 04.00 WIB di salah satu rumah kos yang terletak di jalan Lestari IV Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Peran tersangka sebagai perantara, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis ekstasi yang diterimanya dari tersangka lain bernama Jeki (DPO)," kata Syafnil, Rabu (11/10/2023). 

Dijelaskan, ketika petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,  ditemukan pasangan kekasih dan satu buah tas ransel berisikan 2866 butir pil ekstasi.

Kepada polisi MHA mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jeki. Jeki sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sedangkan peran tersangka MFA bertugas menyimpan dan sebagai perantara narkotika itu," lanjut Syafnil.

Atas perbuatannya, MFA dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler