Kanal

Gerombolan Penjahat Jalanan di Pekanbaru Diringkus, 6 Anak Bawah Umur

RIAUIN.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Opsnal Polsek Tampan membekuk 9 orang gerombolan pelaku kejahatan jalanan. Mirisnya, 6 pelaku masih merupakan anak dibawah umur.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, 9 tersangka yang diaman yakni AN, MWS, MIR, MRM, MYA, MFP, YJA, APT dan RR. Mereka diamankan di Jalan Purwodadi, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Minggu (8/10/2023) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Opsnal Polsek Tampan.

Seluruh pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Aksi pertama dilakukan di Jalan Arifin Ahmad dan aksi kedua di Tugu Songket Jalan SM Amin Kota Pekanbaru. Aksi ini dilakukan pada Minggu, 3 September 2023 dini hari. Lalu, aksi ketiga dilakukan di Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama pada Minggu 17 September 2023 lalu.

"Ada tiga kejadian, pertama di Jalan Arifin Ahmad dan berlanjut ke Bundaran Tugu Songket. Terakhir di depan Stadion Utama Pekanbaru. Dalam setiap kejadian mereka beraksi sekitar 16 orang, bergerombol, menyerang dan merampas barang milik korban," ujar Henky Poerwanto, Senin (9/10/2023).

Kata dia, aksi di Jalan Arifin Ahmad, pelakunya adalah MRM dan YJA yang masih di bawah umur pada Minggu, (3/9/2023) dini hari. Saat itu pelaku yang berjumlah 7 orang mengikuti korban dengan 7 motor. Korban kemudian dilukai dengan celurit oleh pelaku. Korban yang terluka berhasil melarikan diri. Saat kejadian, pelaku tidak merampas barang-barang milik korban.

Setelah itu, aksi pelaku berlanjut ke bundaran Tugu Songket sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban diikuti oleh 15 orang. "Pelaku menghampiri korban dan membacok korban dengan celurit. Dalam peristiwa ini, pelaku tidak merampas barang milik korban. Pelaku hanya melukai korban tanpa ada penjelasan," beber Henky.

Kemudian, aksi berikutnya terjadi di Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Kecamatan Binawidya Pekanbaru dua pekan berselang. Korbannya yakni Zainur Habibi. Dalam aksi ini, pelaku berjumlah 9 orang yakni AN, MWS, MIR, MRM, MYA, MFP, YJA, APT dan RR.

"Saat itu 1 korban jatuh dari motor dan berhasil kabur dari pelaku. Sementara, 2 korban lainnya dianiaya bersama-sama oleh pelaku. Mereka juga mengambil HP dan motor metik milik korban. Keberadaan motor tersebut sedang kami telusuri," bebernya.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tampan guna penyidikan lebih lanjut. Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 9 tahun penjara.

Bagi pelaku yang menggunakan celurit atau senjata tajam dikenakan pasal berlapis dan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Saat ini kami masih memburu 7 pelaku lainnya dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami menghimbau kepada pihak keluarga atau masyarakat agar tidak membiarkan anak-anaknya berkeliaran di malam hari. Tidak menutup kemungkinan anak-anak mereka akan menjadi korban oleh pelaku kejahatan atau terlibat aksi melawan hukum," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler