Kanal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Seorang penyelundup sisik Trenggiling ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Dari tersangka Makmun Simamora diamankan dua karung sisik hewan dilindungi itu dengan berat total 41 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Hery, Senin (25/7/2023).

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, disita barang bukti dari tersangka dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler