Kanal

Jual Laptop Curian COD di PJBO, Ternyata yang Beli adalah Pemilik

RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan karena melakukan aksi pencurian sebuah masala di Jalan Kubang Raya, Kota Pekanbaru. Hasil curian itu dijual tersangka melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online) secara Cost on Delivery (COD).

 

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, tersangka WE (34 tahun) melancarkan aksinya mencuri Laptop, kotak infak mesjid, modem wifi dan kunci mobil pada Senin (11/9/2023).

 

"Tersangka ingin mendapatkan uang yang mana tersangka sehari-harinya menganggur," kata Asep, Kamis (14/9/2023).

 

Awalnya pelaku masuk ke kamar korban dan menjarah laptop, pakaian, modem wifi dan merusak kotak infak musala. Selanjutnya korban bersama dengan ketua musala mengecek rekaman CCTV. "Terlihat di rekaman tersangka melancarkan aksinya ke kamar korban," tuturnya.

 

Terungkapnya peristiwa ini berawal dari pelaku menjual barang-barang jarahannya secara COD di PJBO. "Korban melihat ada yang memposting laptop milik korban. Selanjutnya memesan secara COD di daerah Kulim Pekanbaru. Setelah bertemu, ternyata memang benar barang yang dijual pelaku adalah milik korban," ujarnya.

 

Kemudian tersangka yang mengetahui bahwa laptop yang dia jual tersebut adalah milik calon pembelinya, tersangka berusaha untuk melarikan diri. Namun, dia berhasil diamankan oleh sekuriti di lokasi tersebut dan diserahkan ke pihak kepolisian.

 

Selain itu, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di empat lokasi lainnya, yakni di Kubang Raya dan tiga lokasi lainnya si Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler