Kanal

Buntut Dugaan Pemerasan Terdakwa Narkoba, Jaksa di Bengkalis Dinonaktifkan

RIAUIN.COM - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH diduga melakukan pemerasan kepada seorang terdakwa kasus narkoba dibebas tugaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, pembebastugasan SH dilakukan untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.

Kasus jaksa SH saat ini telah diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk di proses secara hukum. Berdasarkan tindaklanjut laporan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap SH, ditemukan adanya dugaan indikasi suap. Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus SH ke Tim Pidsus Kejati Riau untuk di proses secara hukum," kata Bambang, Rabu (13/9/2023) siang.

Dijelaskan, Tim Pidsus Kejati Riau seger melakukan pendalaman terhadap hasil Inspeksi dengan melakukan pemeriksaan terhadap SH dan pihak- pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap SH tersebut memang benar atau tidak.

"Saat ini terhadap terlapor inisial SH menjalani proses hukum di bidang Pidsus Kejati Riau sejak 30 Agustus 2023 lalu," ujar Bambang.

Diketahui, Jaksa perempuan ini diamankan atas laporan dugaan permintaan uang senilai Rp 2,6 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Jika terbukti bersalah, SH terancam dipecat dari korps Adhyaksa.

Awal kasus, SH bersama Suaminya Bripka BA diduga melakukan pemerasan Rp 2,6 miliar kepada terdakwa saat menangani kasus narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, (4/5/2023) lalu.

Bidang Pengawasan Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, dikabarkan jika Tim Pemeriksa berkesimpulan SH bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler