Kanal

Sejumlah Pihak Didesak Kosongkan Tanah di Arifin Ahmad Pekanbaru, Ini Faktanya

RIAUIN.COM - Tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru yang bersengketa dengan beberapa pihak mulai menemui titik terang. Bahkan, DPP LSM Perisai selaku pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru tersebut segera memasang plang pemberitahuan di lokasi tersebut.

Lokasi tanah yang akan dipasang plang, sesuai putusan inkrah bertujuan untuk menertibkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan.

"Agar para pihak yang menggunakan surat hibah tanggal 16 Oktober 1995 atas nama H Asril sebagai dasar terbitnya surat-surat tanah lainnya, agar meninggalkan lokasi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga. Akan dipasang plang pemberitahuan tersebut, dan jika tidak diindahkan kami akan melakukan pemagaran," tegas Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH, Selasa (12/9/2023).

Kata Sunardi, hal ini dilakukan karena tanah tersebut jelas merupakan milik pensiunan guru-guru yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu terdapat Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tgl 5 November 2009 yang menyatakan bahwa H Asril bin Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan.

"H Asril selain pemilik surat keterangan hibah yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya H Asril pernah terpidana atas kasus menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yaitu berupa surat pernyataan dari Camat Siak Hulu yang kala itu dijabat Marzuki Darwis," terang Sunardi.

Dari keterangan isi surat palsu tersebut, Marzuki darwis seolah-olah tidak pernah menandatangani surat SKPT Nomor 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor
350/SK/SM/1982. Selain itu dirinya juga tidak pernah tau bahwa S Pardede membeli tanah milik MZ Pardede atau milik RP Saragih yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Belakangan ternyata terbukti surat pernyataan tersebut palsu, sedangkan SKPT milik Guru SMP N 5 Pekanbaru ternyata benar atau asli. Surat pernyataan palsu yang dibuat H Asril tersebut pernah digunakan untuk senjata memenangkan gugatan perdata pada saat 15 Guru SMP N 5 Pekanbaru menggugat Surat Hibah H Asril," papar Sunardi.

Dengan adanya putusan yang telah membatalkan surat hibah tersebut, maka tanah kaplingan milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dahulu diperoleh S Pardede berdasarkan jual beli dari MZ Pardede dan pembayarannya diterima oleh suami Lindawati Br Saragih dapat segera diambil alih.

"Semestinya para pihak yang memiliki surat dari dasar surat hibah yang dipalsukan oleh H Asril hendaknya segera angkat kaki dari lokasi tanah milik pensiunan guru-guru tersebut," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru membeli tanah tersebut pada tahun 1979 dari Saiden Pardede. Tanah itu dibayar secara cicilan dari potongan gaji selama 5 tahun melalui Koperasi Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 37 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler