Kanal

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Dua pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (28/8/2023). Kedua tersangka yakni K (46 tahun) dan AM (45 tahun) dibekuk saat beraksi di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, dari para tersangka disita barang bukti 150 butir pil ekstasi.

"Peran tersangka sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi," kata Ryan Fajri, Jumat (1/9/2023).

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 TAHUN 2009  tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler