Kanal

Terpengaruh Video Porno, Pemuda di Pekanbaru Tega Cabuli Balita

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah mencabuli anak di bawah umur. Tersangka FH (21 tahun) melancarkan aksi bejatnya pada Kamis, (24/8/2023) kemarin di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, korbannya adalah RP (5 tahun) dicabuli FH karena terpengaruh tontonan film porno.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut karenakan terpengaruh usai menonton video porno," kata Ryan Fajri, Senin (28/8/2023).

Dijelaskan, peristiwa itu diketahui oleh ibu korban saat sedang memandikan anaknya pada pagi harinya. Korban saat merasa kesakitan di areal kemaluan. Melihat reaksi anaknya itu, ibu korban langsung menanyakan apa yang telah terjadi dengan putrinya itu.

"Korban mengaku kepada ibunya telah disetubuhi oleh FH. Mendengarkan pengakuan anaknya, ibu korban langsung menghubungi Ketua RT dan RW setempat dan memanggil pelaku," ungkap Ryan.

Lalu, setelah pelaku dihadirkan di lokasi kejadian bersama Ketua RT, RW dan warga, FH tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, FH dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk diinterogasi. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, FH kini ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 juncto pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler