RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diJalan Hangtuah Kelurshan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Tersangka KK (20), DS (40) dan WT (42) melancarkan aksinya pada Senin, (26/12/2022) lalu. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"KK ditangkap di rumahnya di Tenayan Raya bersama DS. WT ditangkap juga sedang di rumahnya. Tersangka mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual di Jalan Pangeran Hidayat seharga Rp 2 juta kepada Pinal (DPO). uang tersebut dibagi tiga dan sisanya dibelikan narkotika jenis Sabu," kata Ryan, Jum'at (25/8/2023).
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal Pasal 363 KUHP.-dnr